CianjurKondang.com
Sejumlah pejabat tinggi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur dan 148 kepala sekolah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur. Pemanggilan ini menimbulkan pertanyaan publik tentang apa yang sebenarnya terjadi.
Isu yang beredar di publik menyebutkan bahwa beberapa pejabat dan kepala sekolah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) Republik Indonesia dalam program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu Kepala sekolah yang dipanggil membenarkan bahwa mereka hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait penerimaan bantuan program Digitalisasi Chromebook beberapa tahun lalu. Mereka membawa bukti penerimaan barang tersebut ke pihak kejaksaan.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, membenarkan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk klarifikasi penerimaan manfaat bantuan Chromebook dari anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) tahun 2019-2022.
Ruhli menjelaskan bahwa pemanggilan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Cianjur saja, tetapi juga di seluruh Indonesia karena program tersebut merupakan program kementerian.pungkasnya.
(*)




















